© 2007 - 2024 Okezone.com,
Kombes Pol Agus Fajar Sutrisno divonis setahun penjara oleh PN Batam.
Seorang polisi di Polres Rokan Hilir ditangkap rekannya ketika berada di rumah seorang pengedar narkoba jenis sabu di Kabupaten Rokan Hilir.
Direktorat Reserse Narkoba Polda Riau menangkap oknum polisi yang bertugas di Kabupaten Rokan Hilir karena terlibat peredaran narkoba di Riau.
Gubernur Provinsi Kepulauan Riau Ansar Ahmad mengaku tidak menyangka polisi pengawal pribadinya terlibat kasus narkoba.
Kompol Yuni dan belasan polisi yang terlibat kasus narkoba itu sudah dipecat tidak dengan hormat.
Oknum perwira Polda Riau pembawa 16 kilogram sabu, Komisaris Imam Ziadi Zaid, dituntut penjara seumur hidup di Pengadilan Negeri Pekanbaru.
Tiga oknum Kompol di Polda Riau terlibat peredaran narkoba, satu di antaranya meninggal saat penangkapan.
Perwira polisi mengonsumsi sabu di dalam mobil. Lokasinya, ternyata di belakang rumah dinas Wakil Gubernur Riau di Jalan Bintara Pekanbaru.
Oknum perwira di Polda Riau, Kompol YC, terekam kamera CCTV di jalan tengah mengkonsumsi narkoba jenis sabu di dalam mobil dan akhirnya tertangkap di Batam.
Seorang polisi anggota Polres Gorontalo dipecat lantaran terbukti menggunakan sekaligus menjadi bandar narkoba.
Polda Riau menyatakan oknum polisi terlibat narkoba merupakan kurir sabu dan meninggal dunia karena serangan jantung.
Seorang polisi di Polda Riau meninggal dunia setelah tertangkap membawa 1 kilogram sabu karena serangan jantung.
Personel Polresta Pekanbaru menangkap polisi yang bertugas di Polres Rokan Hilir karena terlibat narkoba.
Brigadir ini juga kita usulkan pemecatan karena terlibat penggunaan narkotika, saat ini kami juga masih menunggu surat keputusan pemberhentian dengan tidak hormat kepada personel ini dari Mapolda Aceh
Peredaran narkoba di Riau kian mengkhawatirkan karena dalam dua bulan penegak hukum menyita 122 kilogram sabu dan 10 ribu pil ekstasi.
Kepala Polda Riau menyatakan polisi kurir narkoba, komisaris polisi IZ, bukan lagi seorang polisi melainkan pengkhianat bangsa.
Personel Direktorat Reserse Narkoba Polda Riau menembak seorang perwira polisi karena diduga terlibat jaringan peredaran narkoba jenis sabu.
Seorang oknum polisi di Kabupaten Rokan Hilir, Riau, ditangkap karena diduag mengedarkan narkoba jenis sabu.
Padang (ANTARA) - Kepolisian Daerah Sumatra Barat (Sumbar) memastikan bahwa oknum polisi berinisial A yang terlibat kasus dugaan peredaran narkoba jenis ganja dengan berat mencapai 141 Kilogram di provinsi setempat ditindak secara tegas.
Oknum Polisi berpangkat Ajun Inspektur Dua (Aipda) itu sebelumnya ditangkap oleh Badan Narkotika Nasional Provinsi (BNNP) Sumbar pada Senin (29/4).
"Pasti ditindak secara tegas, yang bersangkutan kini sedang diproses dan menjalani pemeriksaan oleh Propam Polda Sumbar," kata Kepala Bidang Humas Polda Sumbar Kombes Pol Dwi Sulystiawan di Padang, Kamis.
Ia mengatakan tindakan tegas yang menunggu oknum tersebut adalah berupa Penghentian Tidak Dengan Hormat (PTDH) atau pemecatan, di samping proses hukum secara pidana.
Dwi menjelaskan sanksi itu sejalan dengan komitmen dari Kepala Kepolisian Daerah Sumbar Irjen Pol Suharyono yang tidak akan menolerir personel yang terlibat kasus penyalahgunaan narkoba.
"Komitmen dari Kapolda sudah jelas dan tegas, yang terlibat akan ditindak tanpa pandang bulu. Siapapun mereka atau apapun pangkatnya akan ditindak," tegasnya.
Ia mengatakan peringatan demi peringatan sudah kerap disampaikan oleh Kapolda selaku pimpinan terhadap seluruh personel agar tidak terlibat dalam kasus narkoba.
Pengungkapan kasus itu diharapkan menjadi pelajaran sekaligus peringatan keras bagi personel Kepolisian di Sumbar agar tidak terlibat kasus narkoba.
Sebelumnya, oknum Polisi berinisial A ditangkap oleh BNNP Sumbar dalam kasus dugaan peredaran 141 kilogram ganja kering di Nagari Tanjung Baringin, Pasaman pada Senin (29/4).
Oknum polisi itu diketahui merupakan anggota pada Kepolisian Sektor (Polsek) Batipuh Selatan, Polres Padang Panjang provinsi setempat.
Petugas dari BNNP menangkap oknum A saat yang bersangkutan membawa ratusan kilo barang haram itu. Dalam pengangkutan ia dijanjikan upah angkut sebesar Rp2 juta.
Pewarta: Rahmatul LailaEditor: Agus Setiawan Copyright © ANTARA 2024
Oknum Polisi di Bengkulu yang Terlibat Narkoba Divonis 1 Tahun Penjara
Dua oknum anggota Polres Seluma, Bengkulu, yang terlibat penyalahgunaan narkoba jenis sabu divonis 1 tahun penjara oleh Majelis Hakim Pengadilan Negeri Bengkulu
JAKARTA, iNews Depok.id - Polri menegaskan keseriusannya dalam pemberantasan narkoba melalui pengungkapan 3 bandar narkoba kakap dengan barang bukti 2 ton sabu dan ganja.
Oknum polisi yang terlibat akan segera ditangkap untuk diproses pidana dan kode etik.
Bareskrim Polri Ungkap Kasus Narkoba Cair di Bandung Senilai Rp 670 M
Penegasan tersebut sampaikan Kepala Bareskrim Polri Komjen Pol Wahyu Widada dalam konferensi pers di Mabes Polri hari ini, Jumat (1/11/2024).
”Jika ditemukan oknum yang terlibat dalam mendukung kegiatan ilegal ini maka akan diproses secara hukum (peradilan pidana) dan kode etik kedinasan tanpa terkecuali,” tegas Komjen Wahyu Widada.
Menurut Kabareskrim, Kapolri sudah menginstruksikan seluruh jajaran Polri agar melakukan tindakan tegas terhadap segala bentuk peredaran dan penyalahgunaan narkoba.
Komjen Wahyu Widada menyatakan penegakan hukum merupakan strategi utama yang saling melengkapi dengan pencegahan.
”Oknum yang terlibat akan diproses secara hukum,” tegas Kabareskrim mengulangi ancaman Kapolri pada oknum yang terlibat.
Sedangkan untuk pencegahan, Kapolri mengistruksikan kepada seluruh jajarannya untuk berkolaborasi aktif dengan masyarakat agar mengubah kampung narkoba menjadi kampung bebas dari narkoba. Dengan demikian terbentuknya daya tangkal dan daya cegah terhadap peredaran narkoba di lingkungan sekitar.
Kembali Dipanggil Penyidik Polri Hari Ini, Mungkinkah Firli Bahuri Ditahan?
Kabareskrim menyerukan kepada seluruh masyarakat Indonesia untuk tidak ragu melaporkan segala bentuk aktivitas mencurigakan terkait peredaran narkoba kepada pihak berwajib.
”Kami memastikan akan memproses segala bentuk tindak pidana narkoba secara tegas dan tuntas,” tandas Kombes Wahyu Widada.